12 Maret 2020 1.792 Kali
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Jika dilihat dari sifatnya, Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. Dimana yang termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan yang bentuk fisiknya berupa tanah antara lain: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang; sedangkan objek pajak yang berupa bangunan antara lain: rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol.
Tidak Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Ternyata, tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Terdapat juga objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB. Namun, objek pajak tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
Undang-Undang yang Mengatur Pajak Bumi dan Bangunan
Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih di bawah wewenang pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.
Cara Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan objek PBB, baik untuk orang pribadi maupun badan, Anda harus mendaftarkan Objek Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak yang akan Anda daftarkan.
Sesampainya di sana, Anda perlu meminta formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat. Agar prosesnya berjalan dengan lancar, maka Anda juga perlu memahami hak dan kewajiban Anda sebagai pendaftar objek pajak bumi dan bangunan Anda.
Berikut ini hak-hak Anda ketika mengurus atau mendaftarkan Objek Pajak Anda ke Kantor BPPKAD Kabupaten Cilacap:
Sedangkan kewajiban Anda sebagai wajib pajak dalam mendaftarkan objek pajak Anda melalui BPPKAD adalah:
Setelah mengetahui pengertian PBB, dasar hukumnya, subjek dan objek PBB, tarif, serta cara mendaftarkan obejk pajak, kini Anda juga perlu tahu dasar PBB. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. Setiap tahun, biasanya Menteri Keuangan dengan mendengarkan pertimbangan bupati/walikota menetapkan NJOP. Penetapan tersebut didasarkan atas sejumlah hal seperti:
Selain itu, terdapat juga dasar penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli. Nah, penjelasannya akan dijabarkan di bawah ini.
NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP di masing-masing wilayah memang berbeda-beda. Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan, NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan dasar penghitungan PBB. NJKP juga dikenal sebagai assessment value atau nilai jual objek yang akan dimasukan dalam perhitungan pajak terutang. Artinya, NJKP merupakan bagian dari NJOP.
Dalam KMK Nomor 201/KMK.04/2000, terdapat ketentuan persentase NJKP sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini rinciannya:
Sumber: https://www.online-pajak.com/pajak-bumi-dan-bangunan
Gambar: http://bppkad.cilacapkab.go.id/pembayaran-pbb-p2-serentak/
date_range 19 Juni 2023 14:03:25
place Lokasi : Rumah masing-masing Kepala Dusun
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 14:03:25
place Lokasi : Jadwal Terlampir
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
date_range 19 Juni 2023 14:03:25
place Lokasi : Pendopo Balaidesa Cisumur Jl. Kartadiwirya No. 1 Cisumur
account_circle Koordinator : SHOFYAN KHASANI
| Hari ini | : | 527 |
| Kemarin | : | 407 |
| Total Pengunjung | : | 703.548 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.116 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Pelayanan Kesehatan Rutin untuk Ibu Hamil di Desa Cisumur, Bumil KEK Jadi Fokus Pemantauan
date_range 24 Juni 2026
favorite 108 Kali
Pembentukan Panitia HUT RI dan Syuro Berjalan Sukses di Desa Cisumur
date_range 22 Juni 2026
favorite 124 Kali
1.469 Keluarga Penerima Manfaat Desa Cisumur menerima bantuan beras CPP
date_range 12 Juni 2026
favorite 145 Kali
Puskesmas Gandrungmangu 1 Gelar Kegiatan ACF dan Pemeriksaan Radiografi Toraks di Desa Cisumur
date_range 09 Juni 2026
favorite 155 Kali
SewaTKD: Solusi Digital Pengelolaan Sewa Tanah Kas Desa yang Modern dan Efisien
date_range 27 April 2026
favorite 232 Kali
SiaPlus: Solusi Modern Administrasi Pertanahan Desa yang Tertib, Cepat, dan Valid
date_range 27 April 2026
favorite 253 Kali
Jelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Desa Cisumur Gelar Tasyakuran Usai Renovasi Gedung
date_range 19 Februari 2026
favorite 389 Kali
Himbauan Kepala Desa Cisumur tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Desa Cisumur
date_range 19 Maret 2020
favorite 12.390 Kali
Mengenal PISEW, Program Andalan Kementrian PUPR dalam Pencapaian Sasaran NAWACITA
date_range 27 Juni 2022
favorite 6.062 Kali
Yang Harus Anda Diketahui Dalam Jual Beli Tanah
date_range 08 Maret 2020
favorite 4.069 Kali
Tahlilan-Slametan Sebagai Kearifan Lokal di Desa Cisumur
date_range 11 September 2020
favorite 3.519 Kali
Banprov 2023 Turun, Pemerintah Desa Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan
date_range 09 Juni 2023
favorite 2.696 Kali
Infografi COVID-19
date_range 29 Maret 2020
favorite 2.462 Kali
Strategi Single Branding Dalam Pengembangan Produk Unggulan Desa
date_range 06 April 2020
favorite 2.378 Kali
UPT Puskesmas Gandrungmangu I Melaksanakan Pengobatan Pasca Banjir di Desa Cisumur
date_range 03 Desember 2020
favorite 1.004 Kali
Jalan Lingkungan Penghubung Rt 02 dan Rt 03 Dusun Wanadadi Selesai Dibangun
date_range 02 Desember 2025
favorite 363 Kali
Pemantauan Pemudik di Desa Cisumur, Pemudik Wajib Lapor RT
date_range 03 Mei 2021
favorite 991 Kali
Mengawali Pengukuran Bidang Tanah, Pokmas PTSL Gelar Rakor dan Doa Bersama
date_range 09 November 2022
favorite 833 Kali
Bakti Sosial Bersama Pj.Kepala Desa
date_range 10 Juli 2025
favorite 426 Kali
Mengenal Pohon Dahon (Nypa fruticans)
date_range 27 Mei 2021
favorite 1.938 Kali
Terbaru: Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19!
date_range 08 Januari 2021
favorite 1.051 Kali